Berita Desa

PROFIL KAUR KEUANGAN DESA LADA MANDALA JAYA

Berikut adalah profil profesional, rincian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta tanggung jawab utama untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lada Mandala Jaya:

1. Profil Jabatan

Gemini_Generated_Image_i16ihki16ihki16i-removebg-preview

  • Nama                                      : NUR FAJARIAWATI
  • Tempat, Tanggal Lahir          : Lada Mandala Jaya,19 Agustus 1990
  • Jabatan                                  : Kepala Urusan (Kaur) Keuangan
  • Nomor SK Pengangkatan    : 24 TAHUN 2017
  • Alamat                                    : Lada Mandala Jaya, RT.007 RW.004 Dusun 1

 

Deskripsi Posisi & Garis Koordinasi:

Kaur Keuangan di Desa Lada Mandala Jaya merupakan unsur staf sekretariat desa yang bertindak sebagai pemegang fungsi penatausahaan keuangan desa. Dalam struktur organisasi Pemerintah Desa Lada Mandala Jaya, Kaur Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa (PKD), serta berkoordinasi secara teknis dan operasional dengan Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

Karakter & Kualifikasi Ideal:

Seorang Kaur Keuangan Desa Lada Mandala Jaya dituntut untuk memiliki:

  • Integritas dan Kejujuran Tinggi: Menjadi garda utama dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas arus kas desa.

  • Ketelitian dan Kerapian Administrasi: Mampu mengelola transaksi, pencatatan kas, dan kuitansi pembayaran tanpa kekeliruan.

  • Pemahaman Regulasi Keuangan: Menguasai peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Keuangan Desa (seperti Permendagri No. 20 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya).

  • Literasi Teknologi Keuangan: Mampu mengoperasikan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan aplikasi perpajakan/perbankan secara mahir.

2. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Berdasarkan regulasi nasional tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa Lada Mandala Jaya bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan keuangan desa, yang mencakup:

  1. Pengoperasian dan Pengelolaan SISKEUDES:

    • Melakukan input data penganggaran, penerimaan, dan pengeluaran ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) secara akurat dan real-time.

    • Mengelola basis data transaksi keuangan desa demi kelancaran penyusunan laporan berkala.

  2. Dukungan Penyusunan Anggaran (APBDes):

    • Membantu Sekretaris Desa dan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dalam menyiapkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta APBDes Perubahan.

    • Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa.

  3. Penatausahaan dan Pengelolaan Kas:

    • Mengelola rekening kas Desa Lada Mandala Jaya pada bank yang ditunjuk.

    • Menerima, menyimpan, dan menyetorkan pendapatan desa (PADes, Transfer Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak/Retribusi, dll.) ke rekening kas desa secara tertib.

    • Melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran harian pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Bank.

  4. Pencairan dan Pembayaran:

    • Verifikasi kelengkapan bukti transaksi/kuitansi sebelum mengajukan penarikan atau melakukan pembayaran atas beban APBDes.

    • Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti transaksi keuangan resmi desa.

  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan:

    • Menyusun Laporan Realisasi Anggaran harian, bulanan, semesteran, hingga akhir tahun anggaran.

    • Menyusun Buku Pembantu Pajak serta membantu penyiapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Desa Lada Mandala Jaya.

3. Tanggung Jawab Utama

Tanggung jawab utama Kaur Keuangan Desa Lada Mandala Jaya dirinci ke dalam poin-poin berikut:

  • Pengelolaan Kas & Rekening Desa:

    • Menjaga keamanan kas fisik dan rekening bank milik Desa Lada Mandala Jaya.

    • Memastikan ketepatan saldo kas melalui rekonsiliasi bank secara teratur harian dan bulanan.

  • Pengelolaan Administrasi Perpajakan Desa:

    • Memotong/mungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi belanja modal, barang/jasa, atau kegiatan lain sesuai ketentuan perpajakan.

    • Menyetorkan potongan/pungutan pajak tersebut ke kas negara tepat waktu dan mendokumentasikan bukti setor pajak (NSPN/SSP).

  • Pembayaran Hak-Hak Perangkat & Masyarakat:

    • Memastikan pencairan dan pembayaran Siltap (Situsional/Penghasilan Tetap), tunjangan, dan insentif Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, serta lembaga kemasyarakatan desa tepat waktu.

    • Mengelola pendistribusian pembayaran klaim belanja kegiatan, insentif kader, maupun bantuan langsung/sosial kepada masyarakat penerima manfaat sesuai prosedur resmi.

  • Keamanan Dokumen Transaksi:

    • Menyimpan dan merawat seluruh arsip bukti transaksi, nota, faktur, kuitansi, dan resi pembayaran secara rapi sebagai bahan pemeriksaan/audit internal maupun eksternal.

Beri Komentar

CAPTCHA Image