Halalbihalal antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat merupakan tradisi rutin yang dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri untuk mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan, dan memperkuat sinergi pembangunan desa
Tujuan Utama Kegiatan
- Mempererat Silaturahmi: Menjadi wadah bagi perangkat desa, lembaga desa, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bertemu langsung dan saling memaafkan.
- Meningkatkan Sinergi: Memperkuat kolaborasi antara Pemdes dengan elemen masyarakat (BPD, RT/RW, PKK, tokoh agama/masyarakat, Babinsa & Bhabinkabtibmas) guna mewujudkan desa yang lebih maju.
- Evaluasi & Motivasi Pelayanan: Kepala Desa sering menggunakan momen ini untuk memotivasi jajarannya agar meningkatkan kualitas pelayanan publik pasca-libur Lebaran.
Elemen yang Terlibat
- Pemerintah Desa: Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa.
- Lembaga Desa: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, dan PKK.
- Masyarakat: Tokoh agama, tokoh masyarakat, Karang Taruna, Linmas, serta warga desa secara umum.
- Unsur Kecamatan: Terkadang dihadiri oleh Camat atau jajaran Forkopimcam (Babinsa & Bhabinkamtibmas) untuk memperkuat koordinasi wilayah
Agenda Umum Acara
- Pembukaan & Sambutan: Sambutan dari Kepala Desa atau tokoh masyarakat mengenai pentingnya kerukunan.
- Ikrar Halalbihalal: Pembacaan ikrar saling memaafkan secara bersama-sama.
- Tausiyah/Siraman Rohani: Ceramah agama oleh ustadz mengenai keutamaan menjaga silaturahmi.