Berikut adalah deskripsi profil dan daftar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan (Kasi Kesra & Pelayanan) di tingkat pemerintah desa berdasarkan ketentuan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.
Gambaran Umum: Kasi Kesra & Pelayanan adalah pejabat teknis desa yang bertanggung jawab mengelola program kemasyarakatan, pembangunan sosial, pemberdayaan, serta administrasi pelayanan publik desa. Dalam struktur organisasi desa yang menggabungkan fungsi Kesejahteraan dan Pelayanan, jabatan ini memegang peran krusial dalam menyerap aspirasi sosial warga sekaligus menjadi garda terdepan pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan tingkat desa.
Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas tindakan pembinaan bermasyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok di atas, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi-fungsi utama sebagai berikut:
Pelaksanaan Pembangunan Sosial: Melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sosial, seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
Pembinaan Kemasyarakatan: Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembinaan sosial, kebudayaan, pemuda, olahraga, dan keagamaan.
Pemberdayaan Masyarakat: Memfasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan warga, khususnya bagi kelompok rentan/miskin.
Pengelolaan Bantuan Sosial: Membantu verifikasi, validasi, dan pendistribusian program-program bantuan sosial dari pemerintah pusat, daerah, maupun dana desa.
Pelayanan Administrasi Kependudukan: Melayani dan memproses permohonan surat keterangan kependudukan (KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pengantar lainnya).
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Menampung, mencatat, dan menindaklanjuti aspirasi atau keluhan warga terkait layanan publik desa.
Fasilitasi Perizinan dan Non-Perizinan: Membantu penerbitan surat pengantar perizinan usaha mikro/kecil serta rekomendasi administrasi lainnya.
Pengembangan Pelayanan Publik: Menyusun standar pelayanan operasional (SOP) di tingkat desa agar proses pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel.
Berikut adalah contoh kegiatan dan program kerja nyata yang ditangani oleh Kasi Kesra & Pelayanan dalam APBDesa:
Kesehatan Masyarakat:
Pengelolaan dan pendampingan Posyandu Balita, Lansia, dan Remaja.
Program percepatan penurunan dan pencegahan stunting (pemberian makanan tambahan/PMT).
Pendidikan & Keagamaan:
Penyaluran beasiswa atau bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa tidak mampu.
Pembinaan lembaga keagamaan (Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu, atau pengelola tempat ibadah).
Perlindungan Social & Bantuan:
Pendataan dan pemutakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pengelolaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Pemberdayaan Wanita & Pemuda:
Fasilitasi kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Karang Taruna.
Pelatihan keterampilan kerja atau wirausaha bagi warga kurang mampu.
Digitalisasi Pelayanan Desa: Penerapan sistem aplikasi pelayanan mandiri atau administrasi kependudukan berbasis digital di kantor desa.
Penerbitan Surat Keterangan Desa: Pengelolaan pelayanan harian untuk Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pengantar Nikah (N1–N4), dan SKCK.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): Pelaksanaan evaluasi berkala terhadap kualitas pelayanan administrasi di Balai Desa.































